Sosialisasi Keamanan Data Dalam Melindungi Informasi Pribadi Di era Digital
Kata Kunci:
Literasi Digital, Keamanan Data, Informasi Pribadi, Sosialisasi, RemajaAbstrak
Di era digital, pertumbuhan pesat teknologi informasi memengaruhi cara orang berkomunikasi dan beraktivitas, termasuk siswa. Namun, kurangnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi meningkatkan risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk meningkatkan literasi digital siswa dan pengetahuan mereka tentang perlindungan data pribadi di SMP Islam Ayatra di Tangerang. Hasil kegiatan, yang dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, termasuk metode sosialisasi interaktif, diskusi kasus, dan pre- dan post-test, menunjukkan bahwa siswa lebih memahami konsep keamanan data, risiko kebocoran data, dan cara mencegah kebocoran. Hasil post-test menunjukkan bahwa 85% peserta memperoleh skor yang lebih baik daripada hasil pre-test. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan Anda, tetapi juga mengajarkan Anda untuk menggunakan teknologi informasi dengan bijak dan kritis. Selain itu, komunitas ini mendorong sekolah untuk memasukkan literasi digital sebagai bagian dari pembelajaran yang berkelanjutan. Kegiatan berakhir dengan dokumentasi foto bersama dan penyerahan plakat kepada sekolah. Diharapkan bahwa kegiatan ini akan mengajarkan siswa cara menjaga privasi digital dan menjadi pengguna teknologi yang cerdas.
Referensi
Andress, J. (2019). Cybersecurity: The beginner’s guide. Apress.
Ardiansyah, R., & Taufik, M. (2021). Literasi digital dalam meningkatkan kesadaran keamanan informasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 2(3), 45–52.
Bawono, R. (2020). Perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika (JIKI), 5(1), 22–29.
Bayu, D., & Aditya, H. (2022). Edukasi penggunaan internet aman untuk remaja. Jurnal Abdimas Teknologi, 6(2), 110–117.
Budiyanto, A. (2019). Keamanan informasi dan etika digital. Prenada Media.
European Union. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR).
Ghozali, I. (2021). Manajemen keamanan sistem informasi. Deepublish.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Panduan literasi digital nasional. Kominfo RI.
International Organization for Standardization. (2013). ISO/IEC 27001:2013 Information security management systems – Requirements.
Kurniawan, A. (2021). Peran sekolah dalam literasi digital siswa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 12(4), 88–95.
Kusnadi, D., & Rahmawati, I. (2020). Sosialisasi pentingnya keamanan data pribadi. Jurnal Abdimas Nasional, 2(1), 66–73.
Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2020). Management information systems: Managing the digital firm (16th ed.). Pearson.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Buku panduan sekolah aman berbasis TIK. Kemendikbud RI.
Nuraini, N., & Hamzah, A. (2022). Literasi digital untuk remaja di era pandemi. Jurnal Komunikasi dan Teknologi, 3(1), 59–67.
Pertiwi, S. A., & Nurfadillah, R. (2021). Pemanfaatan media digital secara aman pada kalangan pelajar. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat UNS, 5(1), 22–30.
Rahardjo, B. (2022). Keamanan siber dan strategi nasional. Informatika.
Rinaldi, A., & Yuliana, S. (2021). Edukasi digital safety pada siswa SMP. Jurnal Literasi Digital dan Edukasi Masyarakat, 4(2), 74–80.
Saputra, H. (2020). Analisis potensi ancaman siber terhadap remaja. Jurnal Teknologi dan Keamanan Informasi, 8(2), 102–109.
Setiawan, E. (2021). Etika dan hukum siber di Indonesia. Kencana.
Wahyuni, E., & Nasution, A. (2022). Sosialisasi keamanan digital di kalangan pelajar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka, 6(3), 40–47.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Della Putri Kinanti , Rahmadanti Miliana, Putri Hamidah Tumangger, Muhamad Nurridwan, Arif Frima Ari Suwadji (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).