Proses Tinjauan Sejawat

Proses Peer Review

Jurnal Sinergi Pengabdian Masyarakat
Diterbitkan oleh PT Jurnal Cendekia Indonesia

Prosedur Double-Blind Peer Review

Jurnal Sinergi Pengabdian Masyarakat menerapkan proses double-blind peer review untuk memastikan kualitas ilmiah, objektivitas, dan orisinalitas setiap artikel yang diajukan untuk publikasi. Berikut adalah tahapan dalam proses peer review:

1. Pengiriman Naskah

Penulis harus mengirimkan naskah melalui sistem daring jurnal (Open Journal Systems/OJS). Pengiriman harus sesuai dengan ruang lingkup jurnal dan mengikuti panduan penulis.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Tim editor melakukan penyaringan awal untuk mengevaluasi:

  • Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal
  • Kepatuhan terhadap format dan pedoman pengiriman
  • Pemeriksaan plagiarisme menggunakan perangkat lunak khusus
  • Kelengkapan komponen naskah

Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar dapat ditolak langsung (desk-rejected) pada tahap ini.

3. Penugasan ke Reviewer

Naskah yang lolos penyaringan awal akan dikirimkan kepada dua reviewer independen yang memiliki keahlian di bidang terkait. Identitas penulis dan reviewer akan disembunyikan (double-blind) untuk menjaga objektivitas.

4. Evaluasi oleh Reviewer

Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan kriteria berikut:

  • Kebaruan dan orisinalitas penelitian
  • Kekuatan metodologi yang digunakan
  • Akurasi dan kekuatan analisis data
  • Relevansi dan kecukupan referensi pustaka
  • Kejelasan kesimpulan dan kontribusinya terhadap bidang ilmu
  • Kualitas penulisan akademik

Reviewer memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  • Diterima tanpa revisi
  • Diterima dengan revisi minor
  • Diterima dengan revisi mayor
  • Ditolak

5. Keputusan Editor

Berdasarkan masukan dari reviewer, Editor akan:

  • Menyampaikan keputusan kepada penulis
  • Menyertakan komentar reviewer dan saran revisi secara rinci
  • Menentukan apakah perlu dilakukan tinjauan ulang setelah revisi

6. Revisi oleh Penulis

Penulis diberi waktu maksimal 2 minggu (untuk revisi minor) atau 4 minggu (untuk revisi mayor) untuk mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi. Penyerahan ulang harus disertai surat tanggapan revisi yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.

7. Tinjauan Ulang (Jika Diperlukan)

Untuk revisi mayor, naskah yang telah direvisi dapat dikirim kembali ke reviewer asli untuk evaluasi lanjutan. Untuk revisi minor, editor dapat langsung mengambil keputusan akhir tanpa tinjauan ulang.

8. Keputusan Akhir

Editor membuat keputusan akhir untuk menerima atau menolak naskah berdasarkan hasil review secara keseluruhan dan kecukupan revisi.

9. Produksi dan Publikasi

Naskah yang diterima akan masuk ke tahap produksi, yang mencakup proses penyuntingan isi (copyediting), pemformatan tata letak, dan proofreading sebelum diterbitkan pada edisi yang dijadwalkan.

10. Etika dan Banding

Penulis dan reviewer diharapkan mematuhi standar etika publikasi jurnal. Banding terhadap keputusan review harus diajukan secara tertulis kepada dewan editor.

Catatan:
Seluruh proses dikelola melalui sistem OJS.
Waktu proses peer review biasanya memakan waktu 4 hingga 8 minggu.